PASURUAN – Pada hari Kamis, 16 Januari 2025, semua pasar hewan di Kabupaten Pasuruan akan ditutup sementara selama 14 hari. Penutupan ini adalah langkah untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini semakin meluas.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat pada Selasa, 14 Januari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Bupati Pasuruan, Nurkholis, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, Wakapolres Pasuruan, serta anggota Forkopimda dan pejabat pemerintah daerah lainnya.
Nurkholis menjelaskan bahwa penutupan ini akan berlangsung dari tanggal 16 hingga 29 Januari 2025, dan selama periode ini, semua aktivitas jual beli ternak di pasar hewan akan dihentikan. "Kami melakukan ini untuk memutus rantai penyebaran PMK, terutama karena pasar hewan adalah pusat lalu lintas ternak dari berbagai daerah," ungkap Nurkholis.
Saat ini, jumlah ternak sapi yang terinfeksi PMK di Kabupaten Pasuruan terus meningkat. Oleh karena itu, langkah ini dianggap sangat penting untuk melindungi ternak yang ada di daerah tersebut. "Jika tidak ada tindakan, virus PMK dapat menyebar dengan cepat dari ternak di luar Kabupaten Pasuruan ke ternak di dalam daerah kita," tambahnya.
Di Kabupaten Pasuruan, terdapat delapan pasar hewan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan satu pasar hewan yang dikelola oleh pemerintah desa. Pasar-pasar tersebut antara lain Pasar Hewan Nguling, Grati, Gondangwetan, Wonorejo, Sukorejo, Pandaan, Gempol, dan Bangil. Sedangkan pasar yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Pasar Desa Wonosari yang terletak di Kecamatan Tutur.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memberikan informasi mengenai penutupan pasar hewan ini. SE tersebut akan disebarkan kepada kecamatan, desa/kelurahan, peternak, pelaku usaha peternakan, serta masyarakat luas.
Harapannya, masyarakat dapat memahami bahwa penutupan pasar hewan adalah langkah yang perlu diambil untuk menanggulangi penyebaran virus PMK demi keselamatan ternak di Kabupaten Pasuruan.
Pasar Hewan Pasuruan PMK penutupan pasar penyakit ternak