Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Januari 2025. Penyerahan ini dilakukan dalam sebuah rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dan Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono. Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga hadir dalam pertemuan tersebut di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Menkop Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya tata kelola yang baik bagi koperasi, terutama yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan koperasi akan menjadi lebih intensif dan mendalam setelah penyerahan daftar tersebut. Kemenkop berharap agar semua koperasi dapat segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan dalam tata kelola usaha mereka.
Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang sering kali melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan. Dengan adanya pengawasan dari OJK, diharapkan koperasi dapat beroperasi dengan lebih baik dan transparan. Ini akan membantu menciptakan kepercayaan di kalangan anggota koperasi dan masyarakat umum.
Menkop juga menghimbau kepada semua koperasi agar mematuhi peraturan yang ada dan melakukan perbaikan dalam manajemen mereka. Hal ini penting agar koperasi dapat berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional dan memberikan manfaat bagi anggotanya.
Dengan langkah ini, Kemenkop berharap koperasi di Indonesia dapat bangkit dan berkembang lebih baik ke depannya. Mari kita dukung gerakan koperasi untuk kemajuan bersama! #AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit
Kementerian Koperasi OJK koperasi jasa keuangan