Enam anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta memberikan santunan sebesar Rp25 juta kepada keluarga Darso, seorang pria berusia 43 tahun yang tewas diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota polisi dari Polresta Yogyakarta. Pemberian santunan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan rasa belasungkawa kepada keluarga korban yang sedang berduka.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa sumbangan tersebut merupakan upaya untuk membantu meringankan beban keluarga Darso. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan kepedulian pihak kepolisian terhadap masyarakat, terutama dalam situasi yang sulit seperti ini.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan bahwa pemberian uang tersebut bisa dianggap sebagai intervensi atau uang damai, Aditya menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibuktikan melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Kasus kematian Darso ini telah menimbulkan banyak perhatian dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak yang berharap agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan adil. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Pemberian santunan ini menunjukkan bahwa meskipun ada kasus yang meresahkan, masih ada upaya dari pihak kepolisian untuk menunjukkan rasa kemanusiaan. Namun, masyarakat juga berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pemberian santunan, tetapi juga diikuti dengan penyelidikan yang serius dan tuntas.
Polresta Yogyakarta santunan keluarga korban Darso polisi