Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengunjungi Kabupaten Subang pada Jumat, 6 September 2024. Dalam kunjungannya, Achmadi menyerahkan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bantuan ini difokuskan pada perbaikan rumah mereka.
LPSK memberikan bantuan rehabilitasi psikososial sebagai upaya untuk meringankan beban yang dialami korban. Bantuan ini tidak hanya mencakup perbaikan fisik, tetapi juga dukungan psikologis dan sosial agar korban dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya dengan baik. Menurut Achmadi, "Bantuan ini penting untuk memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan tempat tinggal yang layak, tetapi juga memiliki akses untuk membangun kembali kehidupan mereka."
Achmadi juga melakukan pemantauan mengenai pengembangan modal usaha untuk tiga orang korban pelanggaran HAM di Karawang, Jawa Barat. LPSK menyediakan dukungan agar para korban dapat mengembangkan usaha yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Penting untuk diketahui, bantuan rehabilitasi psikososial bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar. Ini termasuk sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (tempat tinggal), pekerjaan, dan pendidikan. Secara keseluruhan, pada tahun 2023, LPSK berhasil menjalankan program rehabilitasi psikososial untuk 274 orang yang terlindungi. Dari jumlah tersebut, bantuan paling banyak diberikan kepada korban pelanggaran HAM yang berat sebanyak 118 orang, diikuti oleh korban tindak pidana kekerasan seksual (71 orang), penganiayaan berat (32 orang), dan perdagangan orang (21 orang).
Bantuan LPSK Pelanggaran HAM Rehabilitasi Psikososial