Raksasa teknologi Apple sedang berusaha keras untuk meluncurkan produk terbarunya, iPhone 16, di pasar Indonesia. Namun, perusahaan ini menghadapi tantangan besar terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa komitmen investasi Apple yang mencapai USD 1 juta, setara dengan Rp 16 triliun, untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak serta merta membuat iPhone 16 dapat masuk ke pasar domestik.
Agus menjelaskan bahwa investasi yang dilakukan Apple tidak berhubungan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Hal ini berkaitan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN.
Dalam negosiasi sebelumnya antara tim teknis Kementerian Perindustrian dan Apple, pihak Apple telah mengajukan proposal untuk memenuhi sertifikasi TKDN melalui skema inovasi. Namun, angka yang diajukan oleh Apple belum memenuhi empat prinsip berkeadilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keempat prinsip tersebut meliputi:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan India.
- Perbandingan investasi produsen HKT lain yang sudah beroperasi di Indonesia, seperti Samsung, Huawei, dan Xiaomi.
- Nilai tambah dan pendapatan yang dapat diberikan bagi negara Indonesia.
- Penyerapan tenaga kerja lokal yang dihasilkan dari investasi tersebut.
Dengan adanya tantangan ini, Apple harus lebih giat dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar produk mereka dapat diterima di Indonesia. Saksikan pembahasan selengkapnya mengenai isu ini dalam program Market Review bersama Prasetyo Wibowo pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 18.30 – 19.00 WIB, yang akan ditayangkan secara LIVE di IDX Channel.
Apple iPhone 16 TKDN investasi Batam