Hakim Agung Amerika Serikat, Samuel Alito, mengungkapkan bahwa ia menerima tiket konser senilai sekitar Rp 13 juta dari seorang sosialita Jerman, yang dikenal dengan nama 'putri', Gloria von Thurn und Taxis. Informasi mengenai hadiah tersebut terungkap dalam pengungkapan keuangan yang dirilis pada hari Jumat.
Dalam pengungkapan tahunan ini, Alito mencatat hadiah tersebut, tetapi tidak memberikan rincian mengenai acara konser yang dimaksud. Meskipun sering meminta perpanjangan waktu untuk mengajukan laporan keuangannya, informasi ini mencuri perhatian di tengah meningkatnya fokus publik pada etika dalam Pengadilan Agung.
Pengungkapan keuangan yang dilakukan oleh hakim-hakim Agung kini menjadi sorotan karena kritik yang muncul terkait perjalanan dan hadiah yang tidak dilaporkan dari para dermawan kaya kepada beberapa hakim. Hal ini menciptakan keraguan tentang transparansi dan integritas di dalam lembaga yudikatif.
Gloria von Thurn und Taxis, yang kini berusia 64 tahun, memiliki latar belakang yang menarik. Meskipun Konstitusi Weimar Jerman yang disahkan pada 14 Agustus 1919 secara resmi menghapus gelar dan hak istimewa kebangsawanan, beberapa keluarga masih mempertahankan gaya aristokrat mereka. Von Thurn und Taxis awalnya terkenal dengan gaya rambut punk yang sensasional, namun saat ini ia lebih dikenal karena pandangan Katolik konservatif yang mendalam.
Ia juga dituduh memiliki kedekatan dengan kelompok ekstrem kanan dan sikap homofobik, meskipun ia membantah tuduhan tersebut dalam berbagai wawancara. Pemberian hadiah ini menambah lapisan kompleks dalam diskusi seputar etika dan praktik pemberian hadiah di kalangan hakim-hakim Agung AS.