PT Pegadaian telah menjadi lembaga pertama di Indonesia yang mendapatkan izin untuk menjalankan layanan Bullion Services dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencapaian ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2024, dan merupakan langkah penting dalam pengembangan ekosistem emas di tanah air.
Layanan Bullion Services di Pegadaian bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bullion. Dengan adanya layanan ini, Pegadaian berharap dapat menjangkau berbagai segmen masyarakat, termasuk nasabah perseorangan, pelaku industri emas, produsen emas, manufaktur emas, serta toko emas.
Beberapa layanan yang ditawarkan oleh Pegadaian dalam program Bullion Services antara lain:
- Pegadaian Deposito Emas: Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk menyimpan emas mereka dengan aman.
Dengan adanya layanan ini, Pegadaian berkomitmen untuk mendukung ekosistem emas di Indonesia dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas. Masyarakat dapat menikmati berbagai layanan Bullion Services ini hanya di Pegadaian.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Bullion Services dari Pegadaian, karena ini adalah langkah besar untuk memperkuat posisi emas dalam perekonomian Indonesia.