Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kajati Jatim Ajarkan Hukum Pidana di Universitas Airlangga

Pada tanggal 5 September 2024, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, yang menjabat sebagai Kajati Jatim (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), akan mengajar di kelas Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia akan memberikan kuliah mengenai mata kuliah “Kapita Selekta Hukum Pidana” dengan fokus utama pada sub tema Tindak Pidana Korupsi.

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan berlaku curang yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam menjalankan tugas publik, guna mendapatkan keuntungan pribadi. Korupsi merupakan masalah besar yang dapat menghambat pembangunan berkelanjutan, merusak proses demokrasi, dan melemahkan penegakan hukum di negara kita.

Dalam kuliah ini, Dr. Mia Amiati akan menjelaskan bagaimana korupsi dapat berdampak buruk, seperti memicu kemiskinan ekstrem dan pelayanan publik yang tidak optimal. Juga, ia akan membahas tentang implikasi korupsi terhadap infrastruktur yang tidak memadai dan ekonomi yang berkinerja rendah. Masalah ini menuntut kebijakan yang serius untuk mempercepat pemberantasan korupsi agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Dr. Mia, ada tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi. "Legitimasi kebijakan dan komitmen dari berbagai pihak sangat penting untuk memberantas korupsi secara efektif. Namun, terkadang ada pihak yang tidak menunjukkan tindakan konkret dalam hal ini", ujarnya. Ia menekankan bahwa Kejaksaan bisa aplikasikan strategi sistemik dan konsolidatif dengan melibatkan semua sumber daya yang ada dalam upaya persatuan melawan korupsi.

Dengan pendekatan kolaboratif antara berbagai instansi dan lembaga, diharapkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi bisa lebih mudah diatasi. Dr. Mia berharap, melalui pendidikan hukum ini, mahasiswa akan semakin paham dan memiliki kesadaran untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

library_books Kejatijatim