Jombang - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalur Arteri Nasional, Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Senin pagi (4/8/2025), melibatkan bus antarkota PO MIRA dan sebuah truk yang tengah parkir di tepi jalan.
Meskipun tak ada korban jiwa, peristiwa ini kembali menyoroti masalah klasik, keselamatan pengguna jalan dan bahaya parkir sembarangan di jalur vital antarprovinsi.
Bus MIRA dengan nomor polisi S 7818 US yang dikemudikan Arif Nur Hidayat (34), warga Mojokerto, melaju dari arah Surabaya menuju Yogyakarta membawa sekitar 30 penumpang.
Sekitar pukul 07.30 WIB, kendaraan tersebut menabrak truk Isuzu 616A bernopol L 9039 BX yang sedang parkir di sisi jalan, mengakibatkan kedua kendaraan terperosok ke sungai.
Menurut kesaksian Atik Yusmita (33), pemilik warung di dekat lokasi, truk sedang berhenti karena sopirnya hendak membeli makanan.
"Tiba-tiba, bus melaju dari arah belakang dan menabrak truk hingga keduanya masuk ke sungai," katanya.
Beruntung, sopir truk, Sandi Huda (54), dan kernetnya, Sidi (57), sedang berada di warung dan lolos dari kecelakaan.
Kondektur bus, Imam Supriadi (61), menyatakan bahwa kecelakaan terjadi saat bus hendak menyalip kendaraan lain.
“Itu tadi mau nyalip, langsung tiba-tiba nabrak gitu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, menyebut pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan.
“Kami dalami apakah ada unsur kelalaian dalam insiden ini, baik dari pihak pengemudi bus maupun posisi parkir truk,” kata Siswanto.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, tiga orang dilaporkan mengalami luka ringan. Para penumpang lainnya selamat, meski sempat mengalami kepanikan saat proses evakuasi.
"Kecelakaan ini menyoroti kembali pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap praktik parkir kendaraan besar di jalur nasional," pungkasnya.
Jalur tersebut merupakan lintasan padat dan cepat, sehingga kendaraan yang berhenti tanpa rambu dan keamanan memadai dapat menjadi titik rawan kecelakaan.Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan jalan raya bukan semata tanggung jawab pengemudi, tetapi juga berkaitan erat dengan penataan infrastruktur dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.(lok)*