JOMBANG – Masalah perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Pangklungan di Kecamatan Wonosalam menjadi perhatian serius. Keterlambatan pengajuan perpanjangan HGU oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah menuai kritik dari kalangan akademisi. Mereka menilai hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan aset penting daerah.
Ahmad Sholikin Rusli, seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, menyebutkan bahwa keterlambatan ini bukan hanya masalah administratif biasa.
Menurutnya, hal ini dapat mempengaruhi keberlangsungan aset dan status hukum Perumda Pangklungan.
“Masalah HGU yang habis itu biasa. Namun, jika terlambat mengajukan perpanjangan, itu yang luar biasa. Dan yang lebih penting adalah implikasinya,” tegas Sholikin saat berbicara kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).
Sholikin juga mengingatkan bahwa jika perpanjangan HGU tidak diajukan dan ditolak oleh pemerintah pusat, aset lahan milik Perumda Pangklungan bisa kembali menjadi milik negara.
Jika hal ini terjadi, Pemkab Jombang tidak hanya akan kehilangan kontrol atas aset produktif daerah, tetapi juga bisa menghadapi masalah hukum akibat kelalaian ini.
“Kalau direktur diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai, dia bisa menggugat Bupati. Ini adalah persoalan administrasi yang tidak diantisipasi,” tambahnya.
Menurut Sholikin, proses pengurusan HGU adalah salah satu indikator kedisiplinan administrasi dan tata kelola aset pemerintah daerah.
Keterlambatan ini dapat memicu evaluasi lebih lanjut terhadap kinerja Pemkab Jombang dalam mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan aset strategis lainnya.
Selain masalah administratif, Sholikin juga menyoroti kondisi internal Perumda Pangklungan yang dianggap tidak sehat.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan daerah ini sedang menghadapi masalah hukum dan terus merugi.
Dua faktor ini bisa menjadi alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak memperpanjang izin HGU yang telah habis.
“Kasus hukum yang melanda Pangklungan dan kondisi keuangan yang merugi membuat kemungkinan perpanjangan HGU menjadi kecil,” ungkap Sholikin.
Ia juga menyebutkan bahwa redistribusi lahan kepada masyarakat bisa menjadi solusi jika HGU tidak diperpanjang.
Ia merujuk pada kasus serupa yang terjadi pada PT Perkebunan Mata Bean, di mana lahan seluas lebih dari 100 hektare dibagikan kepada masyarakat di tiga desa.
“Kasus Pangklungan sangat memungkinkan untuk itu, karena sudah tidak menguntungkan dan dikelola dengan buruk oleh Pemkab,” tambahnya.
Polemik ini menunjukkan betapa pentingnya reformasi tata kelola aset milik daerah agar tidak terjebak dalam kelalaian administratif dan kerugian jangka panjang.
“Jika tidak ada tindakan cepat, Pemkab Jombang berisiko kehilangan lahan produktif dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kekayaan daerah,” tandasnya.
Para akademisi dan pengamat kebijakan publik mendesak Pemkab Jombang agar segera membuka data pengelolaan Perumda Pangklungan secara transparan kepada publik. Mereka juga meminta penjelasan mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk menyelamatkan aset ini.(lok)*
HGU Perumda Pangklungan Pemkab Jombang aset akademisi