Kota Malang - Tren musik keras, dikenal dengan sebutan sound horeg, makin populer di kalangan masyarakat. Acara seperti hajatan, arak-arakan, dan konser terbuka sering kali diisi dengan dentuman musik yang kencang. Namun, dibalik kesenangan tersebut, ada risiko besar bagi kesehatan pendengaran.
Hal ini diungkapkan oleh dr. Meyrna Heryaning Putri, seorang spesialis THT dari Rumah Sakit Saiful Anwar Universitas Brawijaya.
Menurutnya, suara keras bisa merusak sistem pendengaran dan bahkan dapat menyebabkan tuli permanen.
Dr. Meyrna menjelaskan bahwa batas aman bagi pendengaran manusia adalah 85 desibel (db) selama 8 jam.
Jika suara melebihi batas tersebut, waktu aman untuk mendengar akan berkurang.
Sebagai contoh, suara 88 db hanya aman didengar selama 4 jam, sedangkan suara 91 db hanya aman selama 2 jam.
"Dalam waktu singkat, suara dengan volume 140 db dapat menyebabkan kerusakan serius, tidak hanya pada saraf pendengaran, tetapi juga dapat merusak gendang telinga dan bagian lain yang penting untuk mendengar," jelas, dr. Meyrna.
Lebih lanjut, dr. Meyrna yang juga seorang dosen di Fakultas Kedokteran UB menambahkan bahwa paparan suara keras tidak hanya mengganggu pendengaran, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas hidup sosial seseorang.
Gejala awal seperti telinga terasa penuh atau berdenging bisa menjadi tanda adanya masalah pendengaran.
"Semakin keras dan lama kita mendengarkan musik, semakin besar risikonya. Jika pendengaran kita sudah rusak, bukan hanya kemampuan mendengar yang hilang, tetapi juga bisa menyebabkan stres dan kesulitan dalam berinteraksi sosial," tambahnya.
Anak-anak, bayi, orang tua, dan mereka yang memiliki masalah pendengaran sebelumnya adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko ini.
Ironisnya, meskipun bahaya bagi kesehatan sangat nyata, popularitas sound horeg justru meningkat.
Bagi sebagian orang, dentuman keras dianggap sebagai bagian dari budaya dan simbol kegembiraan dalam perayaan.
"Perasaan memiliki budaya ini membuat sound horeg dianggap wajar, bahkan harus dilestarikan. Padahal, bahayanya sangat tinggi," ungkap, dr. Meyrna.
Ia menekankan bahwa suara sound horeg dapat mencapai intensitas 130 db, mendekati batas 140 db yang sudah tidak bisa ditoleransi oleh telinga manusia.
Untuk mencegah kerusakan, dr. Meyrna mengingatkan pentingnya edukasi tentang risiko dan cara pencegahan.
"Kita semua bisa mengedukasi, tidak perlu menunggu gelar. Selama kita tahu dampaknya, kita bisa berbagi informasi untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Ia juga menyarankan penggunaan pelindung telinga seperti earplug atau earmuff ketika berada di lingkungan dengan suara keras.
Selain itu, penyelenggara acara diharapkan lebih bijak dalam menggunakan sistem suara demi keselamatan bersama.
"Fenomena sound horeg kini berada di persimpangan antara pelestarian budaya dan perlindungan kesehatan publik," pungkasnya.
Dentuman musik memang menjadi bagian dari ekspresi kolektif masyarakat, tetapi potensi kerusakan yang ditimbulkan pada telinga manusia adalah nyata dan perlu diwaspadai.
Dr. Meyrna Heryaning Putri mengingatkan bahwa musik keras seperti sound horeg dapat merusak pendengaran dan menyebabkan tuli permanen.
Batas aman pendengaran manusia adalah 85 desibel selama 8 jam, tetapi suara di atas itu dapat mengurangi toleransi waktu pendengaran secara signifikan.(df)*
sound horeg kesehatan telinga tuli permanen musik keras dr. Meyrna