Kota Batu – Sidang perdana kasus pemerasan yang melibatkan dua orang terdakwa, yakni seorang wartawan dan seorang petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, SH, bersama anggota Slamet Budiono, SH MH, dan Rudy Wibowo, SH MH. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Hidayah, SH M.Kn.
Kedua terdakwa, Y. Lukman Adi Winoto (YLA) dan Fuad Dwi Yono (FDY), didakwa melakukan pemerasan dan penipuan terhadap M. Fahrudin Ghozali, pengasuh pondok pesantren.
Menurut dakwaan, peristiwa ini terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. YLA dan FDY bertemu dengan Fahrudin di sebuah kafe di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam pertemuan itu, mereka meminta uang sebesar Rp150 juta dengan alasan untuk "mengamankan" dan menyelesaikan perkara dugaan pencabulan anak di pondok pesantren tersebut.
"Uang itu diminta dengan janji akan membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi pondok pesantren," ungkap, Hidayah saat membacakan dakwaan di ruang sidang.
Pemerasan ini diduga dilakukan dengan tekanan psikologis, memanfaatkan posisi dan jabatan terdakwa. Hal ini menjadi pertimbangan jaksa untuk mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa didakwa dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP mengenai penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka juga dikenakan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE yang mengatur pemerasan melalui media elektronik.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun. Namun, proses hukum masih panjang, dan kedua terdakwa belum memberikan tanggapan resmi terhadap dakwaan tersebut.
Keterlibatan oknum dari lembaga yang seharusnya melindungi perempuan dan anak, seperti P2TP2A, menambah kekecewaan dalam kasus ini. Seharusnya, lembaga tersebut berfungsi sebagai garda depan penegakan keadilan, tetapi justru terlibat dalam dugaan pemerasan.
Kasus ini juga mencoreng citra profesi wartawan, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan fungsi kontrol sosial. Hal ini menjadi perhatian serius bagi dunia pers dan lembaga perlindungan sosial di tingkat lokal.
“Kasus ini mengingatkan kita bahwa integritas tidak hanya dibangun dari jabatan, tetapi harus diawasi dengan ketat, terutama dalam isu-isu sensitif,” kata seorang pegiat perlindungan anak di Kota Batu yang enggan disebutkan namanya.
Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan kelanjutan proses hukum pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
“Sidang ditunda hingga hari Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” terang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH MH, setelah persidangan.
Proses hukum ini akan terus berlanjut, dan kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan kode etik dan pengawasan terhadap individu yang berada dalam posisi strategis dalam menangani isu sosial di masyarakat.(gus)*
kasus pemerasan Kota Batu wartawan P2TP2A hukum