Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Amnesty Internasional: Peningkatan Serangan Terhadap Pembela HAM

MALANG - Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa serangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM) meningkat pada semester pertama tahun 2025. Mereka mencatat setidaknya 104 pembela HAM menjadi korban dari 54 kasus serangan yang dilaporkan.

Dari semua korban, lebih dari setengahnya adalah anggota masyarakat adat yang berjuang untuk hak atas tanah mereka dan jurnalis yang diserang karena pekerjaan mereka. Secara rinci, terdapat 36 warga masyarakat adat dan 31 jurnalis yang menjadi korban serangan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan bahwa serangan juga menimpa berbagai kelompok lainnya, termasuk tokoh masyarakat, nelayan, aktivis HAM, aktivis mahasiswa, aktivis lingkungan, akademisi, petani, dan lainnya. Totalnya ada 20 kasus serangan yang diduga dilakukan oleh polisi, yang merupakan aktor paling banyak terlibat dalam serangan ini.

“Sejak Januari, kami mencatat banyak serangan terhadap pembela HAM. Puncaknya terjadi di bulan Mei, ketika 35 pembela HAM menjadi korban,” jelas Usman. Ia menambahkan bahwa fakta ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia, terutama bagi masyarakat adat yang memperjuangkan hak mereka.

Amnesty International mencatat bahwa serangan terhadap pembela HAM bisa berupa pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, dan serangan fisik. Selama periode Januari hingga Juni 2025, terdapat 41 pembela HAM yang dilaporkan ke polisi, termasuk 21 di antaranya merupakan anggota masyarakat adat.

Pada bulan Mei, polisi juga mengkriminalisasi sebelas warga masyarakat adat di Halmahera Timur yang menolak aktivitas tambang yang merusak tanah mereka. Selain itu, seorang whistle blower juga ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi.

Selama paruh pertama 2025, Amnesty International mencatat 30 kasus intimidasi dan serangan fisik yang melibatkan 38 korban dari kalangan pembela HAM. Di antara mereka, 29 korban adalah jurnalis, dan pelaku kekerasan dalam banyak kasus adalah polisi.

“Kasus-kasus serangan ini menandakan bahwa banyak anggota kepolisian belum memahami bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Usman. Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, belum ada pelaku kekerasan yang dijatuhi sanksi pidana yang tegas.

Di Jakarta, seorang jurnalis mengalami kekerasan oleh sekelompok orang yang diduga polisi. Sedangkan di Semarang, seorang jurnalis mengalami dua serangan saat meliput demonstrasi.

Amnesty International juga melaporkan tiga serangan terhadap lembaga pembela HAM, termasuk teror yang dialami oleh kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan redaksi Tempo.

Usman menekankan bahwa serangan terhadap pembela HAM menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi masyarakat sipil. Ia menyerukan agar pemerintah menghentikan serangan, intimidasi, dan ancaman terhadap pembela HAM.

“Masyarakat sipil adalah benteng perlindungan HAM di Indonesia. DPR harus segera membuat peraturan yang melindungi pembela HAM dari segala jenis ancaman dan kekerasan,” tegas Usman Hamid.

library_books Slamet Mulyono / Ilustrasi Kementrian Ri