Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Wali Kota dan DPRD Batu Setujui RPJMD 2025-2029

KOTA BATU - Pada hari Jumat, 11 Juli 2025, Wali Kota Batu dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang menandai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029.

Agenda rapat ini menutup rangkaian konsultasi publik dan verifikasi yang telah berlangsung dari tanggal 2 hingga 3 Juli. 

Pengesahan ini menjadi langkah awal untuk pelaksanaan target strategis pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Batu memberikan penghargaan kepada DPRD atas masukan yang konstruktif selama diskusi. 

Ia menjelaskan bahwa RPJMD Batu SAE dirancang untuk menjadi pendorong pembangunan berkelanjutan melalui empat transformasi utama, yaitu tata kelola pemerintahan, pertanian, pariwisata, pendidikan, dan infrastruktur.

Dokumen ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

"RPJMD ini bukan hanya sebuah dokumen. Ini adalah peta jalan selama lima tahun yang akan menjadi panduan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran yang terukur," tegas, Nurahman, Wali Kota Batu.

Penyusunan RPJMD melibatkan empat pendekatan metodologis: teknokratik (ilmiah), partisipatif (melibatkan masyarakat), politis (selaras dengan visi kepala daerah dan DPRD), dan integratif vertikal. 

Tiga pendekatan tematik, yaitu holistik, integratif, dan spasial, juga diterapkan untuk memastikan solusi lokal sesuai dengan konteks geografis dan kebutuhan masyarakat.

RPJMD terdiri dari empat bab yang komprehensif, mencakup gambaran daerah, visi-misi-target, hingga indikator pengukuran keberhasilan program. 

DPRD memiliki peran penting sebagai pengawas, dan RPJMD akan menjadi acuan dalam pengawasan serta saluran aspirasi publik.

Selanjutnya, Raperda ini akan diverifikasi oleh Gubernur dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan menjadi Perda pada bulan Agustus 2025. Wali Kota juga menjelaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun rencana tindakan berdasarkan RPJMD dan meningkatkan kolaborasi dengan DPRD untuk memastikan realisasi program tepat sasaran.

"Kami berharap RPJMD ini menjadi dasar yang nyata dalam memenuhi harapan masyarakat dan menjamin akuntabilitas pemerintah daerah," tambah Wali Kota Batu, Nurahman.

Ketua DPRD menilai persetujuan Raperda ini sebagai tanda kematangan politik dan tata kelola daerah. Dialog antara lembaga mencerminkan semangat demokrasi lokal yang sehat dan bertanggung jawab. 

"Dengan mekanisme teknokratik dan partisipatif, RPJMD ini lahir dari aspirasi rakyat dan telah menerima koreksi yang substansial dari DPRD," kata, Wakil  Ketua I DPRD, Punjul Santosa.

Pada proses monitoring dan pelaksanaan RPJMD, keterlibatan publik sangat penting. DPRD akan menggunakan dokumen ini sebagai alat kontrol anggaran dan pembangunan, serta mendorong keterbukaan informasi, pelibatan lembaga masyarakat, dan peran aktif warga dalam evaluasi capaian.

"Dengan disahkannya RPJMD, Kota Batu memasuki fase baru dalam transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan pembangunan," tandasnya. Selanjutnya, implementasi dokumen RPJMD akan dipantau secara ketat melalui kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, memastikan program yang tertuang benar-benar berdampak bagi masyarakat.(gus)*

library_books Agus Susanto / Prokopim