Divisi Propam Polri telah memberikan klarifikasi mengenai kasus dugaan pemerasan yang terjadi selama acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024. Menurut klarifikasi tersebut, jumlah korban dalam kasus ini adalah sebanyak 45 orang, bukan 400 orang seperti yang sempat beredar di masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, pada konferensi pers yang diadakan untuk memberikan penjelasan kepada publik. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa informasi mengenai jumlah korban yang mencapai 400 orang adalah tidak benar.
"Ada dua orang pendumas, yaitu orang yang mengajukan aduan masyarakat, yang secara resmi melaporkan kasus ini kepada kami," ujar Irjen Abdul Karim. Ia menambahkan bahwa identitas pendumas tersebut akan dijaga kerahasiaannya.
Terkait barang bukti, Polri juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengamankan barang bukti senilai Rp2,5 miliar yang berkaitan dengan kasus pemerasan ini. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi laporan yang masuk dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat, terutama di kalangan pengunjung acara DWP yang sebagian besar berasal dari luar negeri, termasuk Malaysia. DWP adalah salah satu festival musik terbesar di Indonesia yang dihadiri oleh ribuan orang setiap tahunnya.
Divisi Propam Polri berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan berharap agar tidak ada informasi yang salah yang beredar di masyarakat. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami tindakan yang merugikan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak akurat. Polri bertekad untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua orang untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di tempat keramaian.
pemerasan warga Malaysia DWP oknum polisi Propam Polri