Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pariwisata. Pengumuman ini penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang bergerak di dua sektor tersebut.
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan diterapkan pada sektor-sektor tertentu, terutama untuk barang-barang mewah atau barang yang tidak termasuk dalam kebutuhan dasar masyarakat. Dengan kata lain, barang-barang yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat tidak akan dikenakan pajak ini.
“Kami ingin memastikan bahwa UMKM dan sektor pariwisata, yang merupakan tumpuan masyarakat, tidak akan dibebani dengan pajak ini,” ujar Cak Imin. Dia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi UMKM agar mereka bisa berkembang tanpa terbebani pajak yang tinggi.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM dan pariwisata, yang selama ini berperan penting dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa khawatir akan biaya pajak tambahan.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dan sektor pariwisata, yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Cak Imin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menciptakan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sektor UMKM dan pariwisata dapat terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
PPN UMKM pariwisata Muhaimin Iskandar pajak