Jakarta, 23 Desember 2024 - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap pasar modal masih belum dapat ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Riset BEI, Verdi Ikhwan, dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta.
Verdi mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan perhitungan untuk mengetahui sejauh mana kenaikan PPN ini akan mempengaruhi aktivitas investor di pasar modal. "Kami perlu menghitung terlebih dahulu sejauh mana dampaknya terhadap aktivitas investor," ungkapnya.
Pada tahun 2022, ketika PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, pasar sempat khawatir. Namun, faktanya, transaksi di bursa tidak mengalami penurunan yang signifikan. Pengalaman tersebut membuat Verdi optimis bahwa kenaikan PPN kali ini tidak akan mengganggu aktivitas transaksi secara keseluruhan.
"Tentu kami berharap ini tidak akan berdampak signifikan sehingga menurunkan aktivitas transaksi dan minat investor di BEI," tambah Verdi.
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, dan tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga menyiapkan 15 paket insentif yang mencakup pembebasan dan keringanan pajak untuk berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap mampu berpartisipasi dalam perekonomian meskipun ada kenaikan pajak. Kebijakan insentif ini akan diberlakukan pada awal tahun 2025, bersamaan dengan penerapan PPN yang baru.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan optimisme dari BEI, diharapkan pasar modal Indonesia tetap stabil dan menarik bagi para investor.
BEI PPN pasar modal investasi Jakarta