Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen atas transaksi menggunakan QRIS telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak yang merasa keberatan karena PPN ini dianggap sebagai tambahan biaya saat bertransaksi barang dan jasa menggunakan QRIS.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Menurutnya, dasar perhitungan PPN dalam transaksi QRIS adalah Merchant Discount Rate (MDR), bukan dari nilai barang atau jasa yang dibeli konsumen. Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dikenakan pajak memiliki tarif PPN tetap sebesar 12 persen.
Dwi mengatakan bahwa selama ini, biaya MDR ini dibebankan kepada penjual atau merchant, dan akan dipungut oleh penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) atau provider. Saat ini, besaran MDR yang dikenakan kepada penjual adalah sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100 ribu dan 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.
"Nanti merchant-nya yang bayar PPN. Berapa jasanya? Bisa jadi 0,1 persen atau 0,2 persen dari transaksi dan itu sebenarnya merchant-nya yang bertanggung jawab dengan provider," ujarnya pada Selasa (24/12/2024).
Selama ini, konsumen tidak merasakan beban tambahan saat bertransaksi lewat QRIS karena biaya MDR tersebut ditanggung oleh penjual. Sebagai contoh, jika seseorang bertransaksi sebesar Rp500 ribu, maka penjual dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen, yaitu Rp1.500, yang sudah termasuk PPN atas layanan QRIS.
Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka MDR yang dikenakan kepada merchant hanya naik sedikit, sekitar 0,03 persen. Besaran MDR ini sepenuhnya ditanggung oleh merchant, sehingga konsumen tetap membayar dengan jumlah yang sama, yaitu Rp500 ribu. Beberapa bank bahkan memberikan keringanan dengan menggratiskan biaya MDR kepada penjual.
"Jadi, misalnya kita menggunakan e-wallet atau e-money, jika biaya jasanya adalah Rp1.500, ya sudah Rp1.500 itu, dan di dalamnya sudah termasuk PPN," tambah Dwi.
Polemik ini menunjukkan pentingnya pemahaman tentang pajak dan bagaimana penerapannya dalam transaksi digital. Harapan ke depan, masyarakat dapat lebih memahami mekanisme ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
PPN QRIS pajak transaksi merchant