Lima negara Nordik, yaitu Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia, telah menyatakan "keprihatinan mendalam" terkait rancangan undang-undang yang diajukan di Knesset, parlemen Israel. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk menghentikan operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Jerusalem Timur, dan Gaza.
Dalam sebuah pernyataan bersama, negara-negara Nordik mengatakan bahwa jika undang-undang ini diterapkan, maka UNRWA tidak akan dapat menjalankan tugas utamanya, seperti yang ditetapkan dalam resolusi Majelis Umum PBB tahun 1949. Rancangan undang-undang tersebut dipandang bisa melanggar kewajiban Israel menurut hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, serta tindakan sementara yang mengikat yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional.
Para menteri luar negeri dari lima negara ini menekankan bahwa UNRWA adalah lembaga yang paling siap untuk membantu warga Palestina di seluruh wilayah tersebut. Mereka juga mencatat bahwa saat ini terdapat situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Gaza. "Penghentian aktivitas organisasi ini akan berdampak sangat serius bagi ratusan ribu warga sipil yang dilayani oleh UNRWA," tulis mereka dalam pernyataan tersebut.
Kekhawatiran ini muncul di tengah krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza, di mana banyak orang bergantung pada bantuan yang disediakan oleh UNRWA. Lembaga ini telah berperan penting dalam memberikan pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial bagi pengungsi Palestina, dan setiap penghentian aktivitasnya dapat memperburuk kondisi yang sudah sulit bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Denmark Finlandia Islandia Norwegia Swedia UNRWA Palestina