Hingga tanggal 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 11.448 aduan terkait penipuan di sektor keuangan. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir 5.987 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Selain itu, IASC juga berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp27,1 miliar.
Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai kementerian serta lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Tujuan dari pembentukan IASC adalah untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
OJK mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan jika mereka mengalami penipuan keuangan. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di Iasc.ojk.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau melalui akun media sosial @kontak157.
Dengan adanya IASC, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai bentuk penipuan yang dapat merugikan. Melalui kolaborasi antara OJK dan lembaga terkait, langkah-langkah pencegahan dan penanganan penipuan dapat dilakukan dengan lebih efektif.
IASC penipuan keuangan aduan OJK blokir rekening