Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

BPOM Tertibkan Skincare Beretiket Biru yang Berbahaya, Populer dengan Sebutan 'Krim Dokter'

Jakarta, 6 Mei 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia tengah berupaya menertibkan peredaran produk skincare beretiket biru. Krim wajah beretiket biru adalah produk yang hanya boleh digunakan setelah berkonsultasi dengan dokter, namun saat ini banyak beredar tanpa pengawasan yang tepat.

Pada hari Senin, 6 Mei 2024, BPOM mengadakan Forum Koordinasi Penertiban Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan dengan tema BERSERU (Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru). Kegiatan ini melibatkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia dan merupakan bagian dari kampanye nasional "Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan".

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, menjelaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko penggunaan kosmetik, terutama skincare beretiket biru yang tidak mengikuti ketentuan. Produk ini seringkali mengandung bahan obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.

BPOM menemukan bahwa skincare beretiket biru ini banyak dijual tidak sesuai ketentuan, seringkali tanpa pengawasan dokter. Produk ini seharusnya hanya digunakan oleh pasien yang telah berkonsultasi dan mendapat resep dari dokter setelah diagnosis.

Pada pengawasan yang dilakukan BPOM dari 19 hingga 23 Februari 2024, ditemukan lebih dari 51.791 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar. Temuan tersebut termasuk produk berbahaya, skincare beretiket biru yang tidak sesuai, dan kosmetik kedaluwarsa.

“Penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Selain itu, produk ilegal ini juga merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan,” tambah L. Rizka Andalusia.

BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang regulasi yang ada dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Mereka juga akan melakukan kerja sama dengan asosiasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk memerangi peredaran skincare berbahaya ini.

Dengan inisiatif ini, BPOM berharap masyarakat dapat lebih waspada dalam menggunakan produk skincare, serta menghindari risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

library_books Konstituen