Jakarta, 24 Desember 2024 - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dari Fraksi Golkar, mengkritik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sikapnya mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini direncanakan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menurut Misbakhun, PDIP menunjukkan sikap tidak konsisten atau mencla-mencle dengan menolak kebijakan tersebut. "Jika saat ini ada upaya politik dari PDIP untuk menolak kenaikan PPN, ini menunjukkan bahwa mereka seolah ingin keluar dari tanggung jawab yang telah mereka ambil dalam proses pembuatan undang-undang ini," ungkapnya.
Misbakhun juga mengingatkan bahwa PDIP terlibat aktif dalam proses legislasi yang mengatur kenaikan pajak tersebut. Dia menyoroti bahwa salah satu kader PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, pernah menjabat sebagai Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat RUU itu pertama kali diajukan. RUU tersebut kemudian disetujui menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Oktober 2021.
Dia menambahkan, tidak seharusnya PDIP berusaha untuk "cuci tangan" terkait kebijakan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan yang telah dibahas selama proses pembuatan undang-undang.
Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai berbagai program pembangunan. Namun, penolakan dari PDIP menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan beberapa partai politik mengenai kebijakan pajak ini.
Sikap PDIP yang berubah-ubah ini dapat menciptakan kebingungan di masyarakat mengenai kebijakan yang seharusnya jelas dan konsisten. Apalagi, pajak adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi negara.
Perdebatan mengenai kebijakan ini dipastikan akan terus berlanjut menjelang pelaksanaan kenaikan PPN yang dijadwalkan mulai Januari mendatang. Masyarakat pun diharapkan tetap mengikuti perkembangan berita mengenai hal ini untuk memahami implikasi dari kebijakan tersebut.
PPN kenaikan pajak PDIP DPR Mukhamad Misbakhun