Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) baru-baru ini mengumumkan penggantian nama pinjaman online (pinjol) menjadi pindar, yang merupakan singkatan dari pinjaman daring. Perubahan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada istilah pinjol.
Istilah pinjol seringkali digunakan untuk merujuk pada dua jenis entitas, yaitu yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta yang ilegal. AFPI berusaha untuk memudahkan masyarakat dalam membedakan antara keduanya dengan menginisiasi perubahan nama ini.
Meskipun nama pindar dan pinjol hanya berbeda pada penggunaan kata, praktik usaha keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Misalnya, dalam hal penetapan bunga, denda keterlambatan, dan penyaluran maksimal pinjaman yang diberikan oleh aplikasi pindar.
Pinjol ilegal sering kali menerapkan praktik penagihan yang tidak etis. Contohnya, pada tahun 2021, Polda Jabar menangani kasus di mana entitas ilegal mengirimkan tautan yang dapat mencairkan pinjaman secara otomatis tanpa persetujuan dari korban. Hal ini membuat banyak orang terjebak dalam utang yang tidak pernah mereka ajukan.
Sementara itu, pindar yang merupakan entitas legal di bawah pengawasan OJK tidak diperbolehkan melakukan praktik semacam itu. Pindar harus mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan, mulai dari bunga yang wajar hingga prosedur penagihan yang adil.
Perbedaan lainnya terletak pada tenor pinjaman yang ditawarkan. Pinjol ilegal sering kali menjanjikan tenor yang panjang, tetapi kenyataannya jauh lebih singkat. Misalnya, ada korban yang dijanjikan tenor 90 hari, namun kenyataannya hanya 7 hari. Hal ini tentu sangat merugikan bagi peminjam.
Melalui perubahan nama ini, AFPI berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal. Dengan demikian, diharapkan stigma negatif terhadap pinjaman daring dapat berkurang dan masyarakat dapat lebih bijaksana dalam memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya.
pinjol pindar pinjaman daring AFPI OJK