Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengumumkan bahwa akan ada penyesuaian terhadap harga jual eceran minimum (HJE) rokok yang akan berlaku pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam sebuah konferensi pers.
Askolani menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini akan dilakukan tanpa mengubah besaran tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Keputusan untuk mengerek HJE rokok diambil setelah mempertimbangkan beberapa aspek penting.
Salah satu alasan utama dari penyesuaian ini adalah untuk mengatasi fenomena peralihan ke rokok murah atau yang sering disebut dengan down trading. Fenomena ini terjadi ketika konsumen beralih dari produk rokok yang lebih mahal ke produk yang lebih murah. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, karena rokok murah sering kali berkualitas lebih rendah dan memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi.
Selain itu, Askolani juga menekankan bahwa keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi industri rokok, perlindungan tenaga kerja yang terlibat, serta pengawasan terhadap pita cukai yang digunakan untuk mengontrol peredaran rokok di Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan, serta menjaga keberlangsungan industri rokok yang ada di tanah air.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembahasan ini, masyarakat dapat menyaksikan program Market Review yang dipandu oleh Prasetyo Wibowo. Program ini akan disiarkan secara langsung pada hari Senin, 16 Desember 2024, pukul 18.30 hingga 19.00 WIB di IDX Channel. Anda bisa menonton melalui saluran MNC VISION Channel 100, MNC PLAY Channel 128 HD, INDI HOME Channel 119, FIRST MEDIA Channel 389, K-VISION Channel 129, OXYGEN Channel 137, dan MY REPUBLIK Channel 576. Selain itu, program ini juga bisa disaksikan melalui LIVE STREAMING di www.idxchannel.com serta aplikasi IDX Channel TV di store aplikasi.
Kementerian Keuangan harga rokok cukai kesehatan masyarakat