Pengajuan pajak bersama antara pasangan suami istri telah menjadi praktik umum sejak tahun 1948. Pada masa itu, banyak wanita yang tidak bekerja. Namun, seiring perkembangan zaman dan semakin banyak wanita yang berkarir, praktik ini kini dianggap sebagai salah satu penghalang besar terhadap kesetaraan gender.
Menurut penelitian, pengajuan pajak bersama dapat menghalangi pasangan yang berpenghasilan lebih rendah, yang umumnya adalah wanita, untuk melanjutkan karier mereka. Hal ini terjadi tepat ketika karier mereka mulai berkembang. Dampak negatif ini tidak hanya memengaruhi promosi di tengah karier, tetapi juga tabungan pensiun dalam jangka panjang. Dengan semakin banyak wanita yang bekerja saat ini, semakin banyak pula yang merasakan dampak dari pengajuan pajak bersama.
Sistem pengajuan pajak bersama ini memang dapat mendukung pernikahan di mana satu pasangan memberikan perawatan tanpa bayaran atau membutuhkan fleksibilitas lebih. Namun, sulit untuk membenarkan praktik ini ketika lebih dari 40 persen pernikahan berakhir dengan perceraian. Selain itu, hampir setiap negara maju lainnya sudah beralih ke sistem yang lebih adil.
Perubahan menyeluruh terhadap sistem pengajuan pajak bersama dapat meningkatkan pajak bagi sebagian besar pasangan yang menikah. Meskipun demikian, beberapa reformasi yang lebih sempit tampaknya mungkin dilakukan. Ini menjadi topik yang banyak dibahas, terutama di kalangan pakar pajak dan kesetaraan gender.
Dengan adanya kesadaran akan isu ini, diharapkan akan ada langkah-langkah menuju perubahan yang dapat menguntungkan semua pasangan, terutama wanita yang berusaha untuk mencapai kesetaraan di tempat kerja.
pajak kesetaraan gender pengajuan bersama pekerjaan wanita perceraian