Selama periode aksi #PeringatanDarurat yang berlangsung dari 22 hingga 29 Agustus 2024, ratusan orang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Aksi ini terjadi di 14 kota di seluruh Indonesia dan telah menyisakan catatan kelam mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh polisi.
Kekerasan yang diterima oleh para peserta aksi mencakup berbagai bentuk, mulai dari penahanan sewenang-wenang, pemukulan, hingga penggunaan gas air mata dan meriam air. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, setidaknya 578 orang tercatat sebagai korban dalam insiden ini.
Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional oleh polisi terus terjadi dan menunjukkan adanya masalah yang lebih besar dalam kebijakan kepolisian. Hal ini tidak hanya menyangkut tindakan individu aparat, tetapi juga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang diterapkan oleh kepolisian.
Para aktivis dan organisasi HAM mendesak agar pemerintah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kekerasan yang terjadi selama aksi tersebut. Mereka menuntut agar setiap tindakan kekerasan aparat tidak dibiarkan begitu saja dan harus ada akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab.
Aksi #PeringatanDarurat ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan betapa seriusnya masalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa membaca siaran pers yang dikeluarkan terkait dengan kekerasan polisi dalam unjuk rasa ini.
kekerasan polisi aksi unjuk rasa Peringatan Darurat pelanggaran HAM