Pada hari Selasa, 10 Desember 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meresmikan Gedung Pusat Perlindungan, Pemulihan, dan Pelatihan (P4) yang terletak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peresmian ini dilakukan dengan penandatanganan prasasti oleh ketua LPSK saat ini, Achmadi, serta dua mantan ketua, Hasto Atmodjo Suroyo dan Abdul Haris Semendawai.
Acara peresmian dihadiri oleh para mantan pimpinan LPSK dari periode sebelumnya. Selain itu, banyak perwakilan dari Kementerian dan Lembaga yang menjadi mitra kerja LPSK juga turut hadir. Di antara mereka ada perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Pemasyarakatan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta lembaga lain seperti Kompolnas, KPAI, KPK, BNN, BNPT, Kejaksaan Tinggi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Gedung P4 LPSK dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Dengan adanya gedung ini, diharapkan semua layanan bisa diberikan secara terpadu dalam satu kawasan khusus.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa pembangunan gedung ini adalah langkah awal yang penting untuk masa depan. Dia berharap P4 LPSK akan menjadi tempat yang berkesinambungan dan efektif dalam mencapai tujuan perlindungan yang diharapkan. "Kami ingin agar gedung ini dapat memberikan layanan yang maksimal bagi saksi dan korban, sehingga mereka merasa aman dan terlindungi," ujarnya.
Dengan adanya gedung baru ini, LPSK berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan bagi saksi dan korban, serta memberikan dukungan yang lebih baik lagi di masa mendatang.
LPSK perlindungan saksi korban Bekasi gedung baru