Pemerintah Kabupaten Badung, Bali baru saja menerima berita baik. Ini terjadi setelah pemerintah pusat menyetujui permohonan pengangkatan tenaga kontrak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 329 Tahun 2024, Badung telah mendapatkan kuota sebanyak 6.870 formasi untuk PPPK.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan ini. Ia sangat menghargai bantuan dan dukungan dari pemerintah pusat, terutama Kemenpan RB, yang telah mengabulkan permohonan mereka. “Ini merupakan buah hasil perjuangan kita bersama. Saya bersama Bapak Wakil Bupati, mantan Sekda Wayan Adi Arnawa, serta jajaran perangkat daerah, telah berjuang untuk mengajukan permohonan ini kepada pusat. Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa tenaga kontrak yang sudah berkontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Badung dapat diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK,” ujar Bupati Giri Prasta saat membahas hal ini di Puspem Badung pada Kamis, 5 September 2024.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan rekrutmen PPPK di Kabupaten Badung akan diumumkan segera. Pembukaan formasi ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi banyak tenaga kontrak yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat. Dengan adanya PPPK, mereka dapat memiliki status yang lebih jelas sebagai pegawai negeri.