Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional 2024, akan diadakan sebuah diskusi publik dengan tema "Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Online". Acara ini diselenggarakan oleh Journalists Against Corruption (JAC) bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Diskusi ini bertujuan untuk membahas maraknya kejahatan siber, seperti penipuan online dan judi online, yang semakin meningkat. Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, sebanyak 32,5 persen dari 8.720 responden pengguna internet mengaku telah mengalami penipuan online. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan bahwa transaksi judi online mencapai Rp 283 triliun hingga kuartal III 2024.
Kejahatan siber menjadi salah satu pintu masuk bagi praktik korupsi. Tak hanya itu, tindakan penipuan dan judi online juga berpotensi memicu kejahatan lainnya, termasuk perdagangan orang.
Acara ini akan diadakan pada:
- Hari/Tanggal: Jumat, 13 Desember 2024
Berbagai narasumber akan hadir dalam diskusi ini, di antaranya:
- Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri
- Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute
- Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care
- Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia
Moderator acara ini adalah Riky Ferdianto dari Journalists Against Corruption.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merupakan organisasi yang berfokus pada hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum serta berupaya menjaga kebebasan pers. Sementara itu, Journalists Against Corruption (JAC) adalah jejaring jurnalis investigasi yang dibentuk pada Maret 2024 di Manila, Filipina, dengan tujuan meliput isu-isu korupsi di Asia Tenggara.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru tentang bagaimana kejahatan siber berkaitan dengan korupsi dan upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menangkalnya.
diskusi publik antikorupsi kejahatan siber judi online