Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

EKSPOSE KEJAKSAAN TENTANG KEADILAN RESTORATIF

Pada Kamis, 5 September 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin sebuah acara penting yang disebut Ekspose Mandiri. Dalam acara ini, enam perkara pidana diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal, dengan memberi kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahannya.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta Kepala Kejaksaan di beberapa daerah seperti Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Mojokerto, dan Magetan. Mereka bersama-sama mengkaji enam perkara yang dibahas dalam ekspose tersebut.

Perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan terdiri dari:

  • 2 perkara pencurian menurut Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Ponorogo.
  • 1 perkara penadahan sesuai Pasal 480 Ke-1 KUHP dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
  • 1 perkara penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dari Kejaksaan Negeri Situbondo.
  • 1 perkara laka lantas yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), (2) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
  • 1 perkara pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Melalui mekanisme penghentian penuntutan ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip humanisme dalam penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat dan mencegah terjadinya rasa ketidakadilan yang dapat dialami oleh orang-orang dari kalangan kurang mampu. Namun, penting untuk dipahami bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberi keleluasaan kepada pelaku untuk melakukan kesalahan yang sama di masa depan.

Dengan adanya pendekatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih yakin bahwa hukum melindungi mereka dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk berubah menjadi lebih baik.

library_books Kejatijatim