Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2024: Perlindungan Korban di Indonesia

Pada tanggal 10 Desember 2024, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dengan tema "Our Rights, Our Future, Right Now". Tema ini mengingatkan kita bahwa keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang jauh, melainkan hak yang harus diwujudkan saat ini juga.

Di Indonesia, perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) merupakan fondasi penting dalam memperjuangkan keadilan bagi semua. Hukum dan keadilan yang berfokus pada perlindungan korban serta saksi memastikan suara mereka didengar dan hak mereka dipenuhi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memainkan peran penting dalam melindungi mereka yang mencari keadilan. LPSK juga memberikan dukungan pemulihan agar para korban dapat melanjutkan hidup dengan martabat.

Tim Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat mencatat bahwa ada 5.146 korban pelanggaran HAM berat yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia yang membutuhkan pemulihan. Mereka berasal dari berbagai peristiwa penting, termasuk peristiwa 1965, Talangsari, Peristiwa Mei 98, Trisakti-Semanggi, dan Penghilangan Paksa 1998.

Namun, meskipun jumlah korban yang memerlukan bantuan sangat besar, hingga kini belum ada kejelasan dari kebijakan pemerintah mengenai tindak lanjut pemulihan tersebut.

Menurut data terbaru, jumlah permohonan dari korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang diajukan ke LPSK hingga bulan November 2024 mencapai 835 pemohon. Sementara itu, jumlah terlindung LPSK pada tahun 2024 adalah 1.238 orang. Sebagian besar berasal dari Jawa Tengah sebanyak 662 orang, diikuti oleh DI Yogyakarta sebanyak 335 orang, Sumatera Barat 100 orang, Jawa Timur 35 orang, DKI Jakarta 32 orang, dan Jawa Barat 27 orang.

Berdasarkan data layanan yang diberikan kepada terlindung pelanggaran hak berat dari tahun 2012 hingga 2023, bantuan paling banyak diberikan dalam bentuk bantuan medis sebanyak 4.398 kasus, diikuti oleh bantuan psikologis dan psikososial masing-masing sebanyak 644 dan 104 kasus.

Melalui peringatan Hari Hak Asasi Manusia ini, diharapkan semua pihak dapat lebih memperhatikan dan mendukung perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Keadilan dan perlindungan harus menjadi hak yang nyata dan dapat dirasakan oleh semua orang.

library_books Infolpsk