Diskusi Menyoroti Pemberangusan Serikat Pekerja di Perusahaan Media
Jakarta, 11 Desember 2024 - Pasal 5 UU 21/2000 memberikan izin untuk membentuk Serikat Pekerja di berbagai perusahaan, termasuk perusahaan media. Namun, kenyataannya, banyak kasus pemberangusan terhadap Serikat Pekerja yang baru terbentuk maupun yang sudah ada. Hal ini menimbulkan benturan antara manajemen dan Serikat Pekerja yang sulit dihindari.
Untuk membahas masalah ini, LBH Pers mengundang masyarakat untuk mengikuti diskusi bertema "Fenomena Kasus Union Busting di Perusahaan Media". Acara ini akan diadakan pada:
- Hari, Tanggal: Rabu, 11 Desember 2024
Diskusi ini akan dilaksanakan secara hibrid, yaitu dapat diikuti baik secara daring (online) maupun luring (langsung). Ini adalah kesempatan yang baik bagi semua pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi terkait isu penting ini.
Fenomena pemberangusan serikat pekerja, atau yang sering disebut "union busting", menjadi perhatian serius di kalangan pekerja media. Pemberangusan ini biasanya dilakukan oleh manajemen dengan tujuan untuk melemahkan kekuatan serikat pekerja, yang seharusnya berfungsi untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Dalam banyak kasus, tindakan ini merugikan tidak hanya serikat pekerja tetapi juga seluruh karyawan di perusahaan tersebut.
Melalui diskusi ini, diharapkan dapat terjalin pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak pekerja serta pentingnya keberadaan Serikat Pekerja di setiap perusahaan. Setiap orang, baik yang sudah memiliki pengalaman di dunia kerja maupun yang masih belajar, diajak untuk berpartisipasi dalam diskusi ini.
diskusi serikat pekerja pemberangusan media LBH Pers