Jambi, 5 Desember 2024 – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengadakan pertemuan dengan Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penelaahan permohonan Justice Collaborator (JC) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, selain membahas JC, juga dibicarakan mengenai tindak pidana lainnya yang menjadi kewenangan LPSK. Salah satu topik penting yang diangkat adalah penelaahan permohonan perlindungan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus ini melibatkan pelaku yang merupakan pengurus pondok pesantren (Ponpes) dan berdampak pada sembilan orang korban.
Sri Suparyati menjelaskan, "Pertemuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses perlindungan Saksi dan Korban dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kami ingin memberikan keadilan bagi korban dan memastikan mereka merasa aman untuk memberikan kesaksian."
Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memperkuat proses perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif seperti narkotika dan kekerasan seksual. LPSK berkomitmen untuk melindungi hak-hak saksi dan korban agar mereka dapat berpartisipasi dalam proses hukum tanpa rasa takut.
Di samping itu, pihak LPSK juga menyatakan pentingnya dukungan dari kepolisian dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan LPSK. "Kami akan terus mendukung upaya perlindungan saksi dan korban, karena ini adalah bagian dari penegakan hukum yang adil."
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses penanganan kasus tindak pidana dapat berjalan lebih baik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi para saksi dan korban yang berani melawan kejahatan.
#LPSKMelindungi
LPSK Kapolda Jambi perlindungan saksi kekerasan seksual narkotika