Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Izin Terbang Diperlukan untuk Pesawat Asing di Indonesia

Setiap pesawat udara yang tidak terjadwal dan melintas di wilayah Indonesia harus memiliki izin terbang. Izin terbang ini dikenal dengan nama Flight Clearance.

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) 35 tahun 2021, Flight Clearance merupakan izin yang diperlukan untuk melintas dan/atau mendarat di wilayah Indonesia bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau bukan niaga. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan terdiri atas tiga jenis yaitu: Diplomatic Clearance, Security Clearance, dan Flight Approval.

Tujuan dari pemberian Flight Clearance adalah untuk memastikan bahwa semua penerbangan yang dilakukan oleh pesawat asing maupun pesawat sipil Indonesia beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan demi menjamin keselamatan penerbangan dan keamanan negara.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap dapat mengatur lalu lintas udara dengan lebih baik dan menghindari potensi masalah yang dapat terjadi akibat penerbangan yang tidak terjadwal. Keselamatan penerbangan adalah hal yang sangat penting, dan setiap langkah yang diambil untuk memperkuat keamanan udara akan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penerbangan, baik pilot, maskapai, maupun pihak terkait lainnya, diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang ada agar penerbangan di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan tertib.

library_books Dhx Airport