Washington, D.C. – Sebuah pengadilan banding federal telah menguatkan undang-undang yang berpotensi mengakibatkan TikTok dilarang di Amerika Serikat pada pertengahan bulan depan. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan salah satu platform media sosial terbesar di negara ini.
Dalam sebuah pemungutan suara yang dilakukan oleh panel hakim, pengadilan memutuskan dengan suara 3:0 bahwa undang-undang tersebut dapat tetap berlaku. Keputusan ini didasarkan pada kekhawatiran mengenai keamanan nasional yang diajukan oleh Departemen Kehakiman terkait aplikasi milik Tiongkok tersebut.
Dengan keputusan ini, TikTok berisiko dilarang di AS pada tahun depan. Hal ini bisa berdampak pada sekitar 170 juta pengguna TikTok yang ada di Amerika, yang menggunakan aplikasi ini untuk berbagi video dan berinteraksi satu sama lain.
Selanjutnya, hanya Mahkamah Agung, presiden terpilih Donald Trump, atau pembeli asal Amerika yang dapat campur tangan untuk menyelamatkan platform video tersebut. Jika tidak ada tindakan yang diambil, larangan tersebut dapat segera diberlakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer, khususnya di kalangan remaja dan dewasa muda. Banyak yang menggunakan TikTok untuk berbagai keperluan, mulai dari hiburan hingga pendidikan.
Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Apakah TikTok akan tetap dapat diakses, atau akan menjadi salah satu aplikasi yang hilang di dunia maya Amerika? Hanya waktu yang akan menjawab.
TikTok larangan pengadilan berita media sosial