Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pajak Pertambahan Nilai Naik Menjadi 12 Persen Mulai 2025

Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Keputusan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, menyampaikan hal ini setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Kamis, 5 Desember 2024. Dalam konferensi persnya, Misbakhun menjelaskan bahwa meskipun PPN akan naik, penerapannya akan dilakukan secara selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," ujarnya.

Menurut Misbakhun, penerapan selektif ini berarti PPN akan dikenakan pada beberapa jenis barang, terutama yang termasuk dalam kategori barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor. Dengan demikian, beban pajak ini akan lebih banyak ditanggung oleh pembeli barang mewah, sedangkan masyarakat kecil akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama seperti saat ini.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan satu tarif PPN untuk semua barang. Hal ini masih dalam kajian mendalam, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir.

"Ini masih akan dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN," jelas Misbakhun.

Presiden Prabowo juga menyatakan komitmennya untuk menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengatur pajak dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

Ketua Komisi XI DPR menegaskan bahwa pemerintah dan DPR akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar dapat berjalan dengan baik dan adil untuk seluruh lapisan masyarakat.

library_books Idx Channel