Pemerintah Kota Blitar, melalui Dinas Sosial (Dinsos), telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok pada hari Rabu, 4 Desember 2024. Acara penyaluran berlangsung di Aula Dinas Sosial Kota Blitar dan juga memberikan bantuan sarana usaha mandiri kepada warga yang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada 422 buruh pabrik rokok aktif di Kota Blitar yang telah terdaftar. Agar bisa menerima bantuan, setiap buruh harus memiliki rekening bank penyalur dan mendapatkan usulan dari pabrik rokok, baik yang berada di Kota Blitar maupun di daerah lain.
Walikota Blitar, Santoso, menyatakan bahwa bantuan sosial yang diberikan, baik berupa uang tunai maupun alat, bertujuan untuk memberikan dorongan dan semangat bagi para penerima manfaat agar lebih giat bekerja. "Kami berharap bantuan ini bisa membantu buruh pabrik rokok dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Santoso.
Bantuan yang disalurkan kali ini mencakup jatah untuk bulan Oktober hingga Desember 2024. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) buruh pabrik rokok akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 setiap bulannya. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan buruh pabrik rokok dapat lebih mudah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang berada di sektor informal seperti buruh pabrik rokok. Penyaluran bantuan ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Sosial Kota Blitar melalui email di pemkot@blitarkota.go.id atau melalui telepon di (0342) 801171.
BLT Buruh Rokok Kota Blitar Dinas Sosial Bantuan Sosial