Makassar, 28 November 2024 – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengeluarkan pernyataan mengecam keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap anggota Pers Mahasiswa UKPM Catatan Kaki (UKPM CAKA) oleh Rektor Universitas Hasanuddin. KKJ menegaskan bahwa karya-karya lembaga pers mahasiswa tersebut seharusnya dihargai sebagai produk jurnalistik.
Pada hari Kamis, lima pengurus UKPM CAKA ditangkap oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polrestabes Makassar tanpa menunjukkan surat penangkapan. Dari lima pengurus yang ditangkap, empat mahasiswa diperiksa hingga pukul 20.00 WITA. Sementara itu, Pimpinan Redaksi CAKA bernama Nisa masih ditahan dan diinterogasi oleh polisi hingga tengah malam.
Selama proses interogasi, terdapat dugaan penyitaan telepon genggam milik Nisa secara sewenang-wenang. Polisi juga diduga melakukan akses ke akun Instagram CAKA tanpa izin, serta melakukan intimidasi dengan menyuruh Nisa untuk tidak menjual telepon genggamnya. Selain itu, polisi meminta Nisa untuk kembali datang ke Polrestabes Makassar pada pertengahan bulan Desember mendatang.
Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dianggap bermasalah dari segi prosedural dan administratif. Penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan secara sewenang-wenang ini telah menciptakan dampak psikologis yang buruk dan menimbulkan rasa ketakutan pada korban.
KKJ juga mengecam pelaporan pidana yang dilakukan oleh Rektorat Universitas Hasanuddin terhadap UKPM CAKA ke Kapolrestabes Makassar. Hal ini dianggap sebagai langkah yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.
Pernyataan lengkap mengenai sikap KKJ dapat dibaca di laman aji.or.id.
KKJ penangkapan UKPM CAKA Universitas Hasanuddin jurnalistik