JAYAPURA, 4 Desember 2024 - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, melaksanakan kunjungan kerja ke Papua untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM terkait perlindungan para saksi dan korban kasus tindak pidana. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlindungan yang layak.
Selama kunjungan, Wawan bertemu dengan sejumlah pemohon serta para saksi. Ia juga melakukan pertemuan dengan Pejabat Gubernur Papua, Mayjend. TNI (Purn.) Ramses Limbong, dan Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin. Dalam pertemuan tersebut, Wawan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah Papua dan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Pj. Gubernur Papua memberikan sambutan positif terhadap permohonan LPSK. Ia meyakini bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pemda Papua pasti melalui proses perencanaan anggaran. Gubernur juga menyatakan bahwa LPSK dapat memberikan masukan mengenai kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah provinsi untuk melindungi warga yang menjadi korban tindak pidana.
Saat berkunjung ke Polda Papua, Wawan dan Kapolda membahas empat kasus yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada LPSK. Kasus-kasus tersebut memerlukan perhatian khusus dalam memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban yang terlibat.
Wawan berharap agar Polda Papua dapat memberikan perhatian yang serius terhadap keempat kasus tersebut yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dari informasi yang diperoleh LPSK, anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam, sementara pemeriksaan bagi terduga anggota Brimob dilakukan oleh Mabes Polri.
"Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan korban. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Wawan dalam pernyataannya.
Kunjungan Wawan ke Papua adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban kasus tindak pidana dapat terwujud dengan baik. Dengan kolaborasi antara LPSK, pemerintah daerah, dan kepolisian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan.
Dengan adanya inisiatif ini, masyarakat Papua diharapkan merasa lebih aman dan terlindungi dari tindak pidana yang mungkin terjadi.
LPSK Papua perlindungan saksi korban