Surabaya – Pada hari Rabu, 19 November 2024, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin sebuah ekspose mengenai lima perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep keadilan restoratif. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidana Umum Kejati Jatim, bersama dengan Kajari Surabaya, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik, dan Kajari Kabupaten Mojokerto.
Dari lima perkara yang dibahas, terdapat empat perkara terkait tindak pidana penganiayaan dan pencurian, serta satu perkara penyalahgunaan narkotika. Berikut adalah rincian perkara tersebut:
- Empat Perkara Tindak Pidana:
- 2 perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Kabupaten Mojokerto, sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
- 2 perkara pencurian yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak, sesuai dengan Pasal 362 KUHP.
- Diajukan oleh Kejari Gresik, dengan dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penegakan hukum melalui mekanisme penghentian penuntutan ini menunjukkan bahwa negara melalui penegak hukumnya berusaha memberikan humanisme dalam penegakan hukum. Tujuan dari kebijakan keadilan restoratif ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat, terutama bagi mereka yang merasa terpinggirkan.
Meskipun demikian, Dr. Mia Amiati menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan kesalahan yang sama. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik dan memberikan kesempatan bagi pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dan terhindar dari rasa ketidakadilan yang sering kali mereka alami.
Kejaksaan Jatim Keadilan Restoratif Perkara Pidana Narkotika