Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari tujuh terpidana dalam kasus terjadinya kematian V dan E yang terjadi di Cirebon. Mereka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Kasus ini melibatkan isu serius yang berkaitan dengan pemberian keterangan palsu, di mana kelima terpidana tersebut juga merupakan pemohon untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Pada Senin, 2 September 2024, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) mengeluarkan keputusan untuk memberikan program perlindungan kepada ketujuh orang ini. Layanan yang diterima oleh mereka meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis, yang merupakan bagian penting dari dukungan yang diberikan kepada saksi dan korban. Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para terpidana dapat memberikan keterangan mereka dalam suasana yang aman dan nyaman.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan, "LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK." Ini merupakan langkah penting agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik.
Selama proses hukum, terpidana SD, RA, ER, HS, ES, JY, dan SP mendapatkan layanan pendampingan, pengawalan, dan pengamanan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Cirebon. LPSK menekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan dalam proses persidangan, sehingga para terpidana dapat berkonsentrasi saat memberikan kesaksian mereka.
Khusus untuk terpidana SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan, yang mencakup pengawasan fisik dan rehabilitasi psikologis. Ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh LPSK, untuk memastikan bahwa semua terpidana mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dalam situasi yang menegangkan ini. Perlindungan ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan psikologis para terpidana serta mendorong mereka untuk bersikap jujur dalam memberikan kesaksian yang dapat mendukung proses hukum.
perlindungan LPSK terpidana Cirebon kasus V dan E