Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) bersama dengan Perwakilan Republik Indonesia telah berhasil menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di sembilan negara. Proses penyelesaian ini berlangsung mulai dari tahun 2020 hingga November 2024.
Salah satu fokus utama Kemenlu adalah menangani 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan penipuan online di daerah konflik, khususnya di Myawaddy, Myanmar, sejak tahun 2023.
Pada akhir November 2024, Kemenlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon dan Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 WNI yang menjadi korban perdagangan orang di wilayah tersebut. Menurut Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI, para WNI tersebut tiba kembali di Indonesia pada malam Jumat, 29 November, menggunakan penerbangan Air Asia rute Bangkok menuju Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.
Para korban ini awalnya direkrut dengan janji pekerjaan menggiurkan di Thailand antara bulan Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi kerja, mereka justru disekap dan dipaksa untuk bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi online di Myawaddy. Selama masa penahanan, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Kemenlu menerima laporan pertama mengenai kasus 21 WNI ini pada bulan Agustus 2024. Setelah menerima pengaduan, Kemenlu segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk melakukan upaya pembebasan para korban. Kerja sama dilakukan dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand untuk memastikan keselamatan mereka.
Langkah-langkah yang diambil termasuk mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, melakukan pertemuan dengan otoritas setempat, serta menjalin komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy. Selain itu, Kemenlu juga mendorong kerjasama bilateral dan regional untuk melindungi WNI dari penipuan dan perdagangan orang.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan tindakan cepat dalam menangani kasus penipuan online yang semakin marak. Kemenlu berkomitmen untuk terus melindungi WNI di luar negeri dari berbagai bentuk kejahatan.
Kemenlu WNI penipuan online Myawaddy perdagangan orang