Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui anggota Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, mengumumkan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) lanjutan akan diselenggarakan pada bulan September 2025. Pengumuman ini disampaikan jika pasangan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 tidak berhasil mendapatkan suara minimal 50 persen.
Idham Holik menjelaskan bahwa keputusan untuk menggelar pilkada lanjutan ini merujuk pada Pasal 54 ayat 2 dan 3 dari undang-undang yang berlaku. Selain itu, hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjadi dasar dari keputusan ini. Jika pasangan calon tunggal dalam pilkada tidak memperoleh lebih dari setengah suara, maka pilkada lanjutan akan dilaksanakan.
"Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang, dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024," ujar Idham Holik.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses demokrasi yang akan berlangsung. Pilkada ini merupakan momen penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan dan kemajuan bagi masyarakat.
KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya menjelang Pilkada Serentak 2024 dan pilkada lanjutan yang direncanakan pada tahun 2025.
Pilkada KPU calon tunggal pemungutan suara 2024