Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyerukan kepada semua pihak untuk memprioritaskan prinsip keadilan dan partisipasi dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak khususnya bagi petani kecil dan buruh tani yang dengan gigih memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Konflik agraria di Desa Pakel telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketegangan antara masyarakat lokal dan pemegang hak atas tanah. Pada 16 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi melalui Tim Terpadu (TIMDU) mengeluarkan surat edaran bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024. Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan bahwa PT. Bumi Sari Maju Sukses adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas tanah di Desa Pakel.
Menurut WALHI, langkah yang diambil oleh PEMKAB Banyuwangi tersebut merupakan bentuk kesalahan dalam menangani konflik agraria yang bersifat struktural. Konflik ini, jika tidak ditangani dengan adil, dapat berdampak negatif bagi masyarakat yang bergantung pada tanah tersebut untuk kehidupan sehari-hari mereka.
WALHI menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan semangat reforma agraria, yang menekankan perlunya pembagian tanah kepada mereka yang membutuhkannya. Oleh karena itu, suara rakyat harus didengar dan diutamakan dalam setiap keputusan yang diambil.
Organisasi lingkungan hidup ini berharap, ke depan, semua pihak dapat berkolaborasi untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat desa, agar konflik agraria di Desa Pakel dapat diselesaikan dengan baik.
konflik agraria keadilan Desa Pakel WALHI Jatim