Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Jepang, setelah melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia pada Rabu, 27 November 2024.
Pelaku, yang diketahui bernama Yogi Ageng Prayogo (YAP), berusia 24 tahun. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, YAP ditangkap setelah mencoba merampok dan menyerang dua lansia berusia 81 tahun dan 71 tahun. Kedua korban mengalami luka parah dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kejadian ini bermula ketika putri dari tetangga pasangan lansia tersebut pulang ke rumah dan melihat YAP melarikan diri. Polisi segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Meskipun ditangkap, YAP membantah bahwa ia memiliki niat untuk membunuh. "YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," kata Judha Nugraha menjelaskan motif dari tindakan pelaku.
Berita tentang penangkapan ini menjadi viral di media sosial X, dan banyak warganet memberikan komentar. Beberapa di antaranya merasa kecewa dengan tindakan pelaku. "Ya Allah, Indonesia lagi," tulis salah satu warganet. Sedangkan yang lainnya menambahkan, "Bikin malu."
Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
WNI Jepang perampokan pembunuhan lansia