Tangerang, Banten – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memusnahkan barang selundupan dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar di Bandara Soekarno-Hatta. Pemusnahan ini dilakukan pada tanggal 29 November 2024, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Bandara Soekarno-Hatta, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa barang-barang selundupan tersebut berhasil diungkap selama periode 4 hingga 27 November 2024. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk untuk menjaga keamanan dan ekonomi Indonesia.
Askolani menyampaikan, "Kami laporkan, kami bersama menyampaikan hasil usaha kita menjaga Indonesia dan ekonomi kita, dalam rangka menjalankan fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan." Selama periode tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat 239 penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang sebesar Rp2,9 miliar, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp870 juta. Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain penindakan kepabeanan, terdapat juga 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total berat barang bukti mencapai 66,99 kg. Penindakan ini menunjukkan peningkatan 47,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penindakan barang selundupan dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, penindakan di bidang kepabeanan, yang mencakup 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan nilai total Rp867 juta. Dari jumlah tersebut, 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, terindikasi akan dijual kembali dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).
Contoh penindakan yang menonjol adalah 102 unit handphone/tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, yang berasal dari Batam dan ditujukan untuk Jakarta, dengan nilai sekitar Rp714 juta. Barang-barang ini diduga bukan untuk penggunaan pribadi, melainkan untuk dijual.
Upaya pemusnahan barang selundupan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta melindungi perekonomian negara dari barang-barang ilegal. Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyelundupan.
Bea Cukai penyelundupan Bandara Soekarno-Hatta Rp2 9 miliar