Jakarta, 30 November 2024 - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 1.594 aduan terkait penipuan dalam lima hari setelah peluncurannya. IASC adalah inisiatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga lainnya dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Modus penipuan yang menimpa masyarakat semakin beragam. Oleh karena itu, IASC dibentuk untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Dalam periode tersebut, tingkat keberhasilan pemblokiran rekening mencapai 39,4%. Hal ini berarti hampir setengah dari rekening yang dilaporkan berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Selain itu, lebih dari Rp6,7 miliar dana masyarakat berhasil diselamatkan dari upaya penipuan. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman penipuan di sektor keuangan dan pentingnya tindakan cepat untuk melindungi masyarakat.
OJK mengimbau kepada masyarakat yang mengalami penipuan untuk segera melaporkan ke IASC melalui situs iasc.ojk.go.id. Dengan melaporkan, masyarakat dapat membantu pihak berwenang dalam mengatasi dan menanggulangi berbagai bentuk penipuan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau melalui akun media sosial @kontak157.
Penipuan bisa terjadi kepada siapa saja, dan penting bagi kita semua untuk waspada serta proaktif dalam melindungi diri sendiri dan orang lain.
IASC penipuan OJK aduan keuangan penyelamatan dana