MADIUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi fokus utama dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Madiun menjelang akhir tahun 2024. Raperda ini diajukan oleh Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, pada awal bulan November lalu dan kini telah memasuki tahap pandangan umum (PU) dari Fraksi DPRD.
Dalam rapat paripurna yang diadakan baru-baru ini, semua tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Madiun menunjukkan dukungannya terhadap pembentukan ketiga Raperda tersebut. Dukungan ini sangat penting karena menunjukkan adanya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan program pembangunan di daerah.
Raperda non-APBD ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada. Dengan adanya dukungan dari semua fraksi di DPRD, diharapkan proses pengesahan Raperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Tontro Pahlawanto mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat. "Kami berharap Raperda ini bisa memberikan dampak positif dan menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Madiun," ujarnya.
Dengan dukungan yang kuat dari DPRD, masyarakat kini menunggu hasil akhir dari pembahasan Raperda ini. Jika disetujui, Raperda ini diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari warga Kabupaten Madiun.
Raperda Kabupaten Madiun DPRD Tontro Pahlawanto legislatif