Pemerintah Kabupaten Badung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung telah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025. Besaran APBD yang ditetapkan mencapai Rp 10,7 triliun lebih. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung.
Pada rapat tersebut, selain menetapkan Raperda APBD 2025, pemerintah dan DPRD juga menyetujui tiga Raperda inisiatif dewan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Raperda tersebut adalah:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Ketut Suiasa, serta pimpinan dan anggota DPRD Badung. Selain itu, hadir juga Forkopimda dan Pejabat Sekretaris Daerah Badung, IB. Surya Suamba, beserta pejabat lainnya dari Pemkab Badung.
Dengan ditetapkannya APBD 2025 ini, diharapkan dapat membantu pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung. Anggaran yang besar ini akan digunakan untuk berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.