Pada hari Kamis, 28 November 2024, Staf Khusus INACA, Capt. Dr. Toto Soebandoro, dan Komite Adhoc INACA, Rumedy YR, menghadiri pertemuan ke-3 Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP). Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, di Hotel Sheraton Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pertemuan ini diadakan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 66 tahun 2024 dan KM 39 tahun 2024 yang berkaitan dengan Komite Nasional Keamanan Penerbangan dan Program Keamanan Penerbangan Nasional. Acara ini dibuka oleh Direktur Keamanan Penerbangan, Capt. Sigit Hani Hadiyanto, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait di sektor penerbangan, termasuk maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan Airnav.
Dalam pertemuan ini, beberapa isu penting dibahas. Salah satunya adalah hasil audit ICAO USOAP 2024, yang menunjukkan perlunya revisi panduan penilaian risiko oleh Direktorat Keamanan Penerbangan. Hasil penilaian risiko tahun 2023 menunjukkan bahwa serangan siber dan penyebaran informasi palsu menjadi ancaman utama terhadap keamanan penerbangan. Selain itu, pertemuan juga membahas upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan serta ketentuan mengenai rokok elektrik (vape). Untuk mendukung hal ini, DJPU telah menerbitkan Surat Edaran nomor 12 DJPU tahun 2024.
Selama pertemuan, INACA mengusulkan agar KNKP menyediakan waktu khusus untuk membahas masalah yang dihadapi oleh anggotanya. Hal ini bertujuan agar setiap masalah dapat dimonitor status penyelesaian. Jika masalah belum terselesaikan, diharapkan dapat dibahas untuk mencari solusi.
KNKP diharapkan dapat menjadi penggerak dalam pertukaran informasi yang lebih baik antara anggotanya. Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan anggota dapat lebih terbuka dalam menyampaikan keluhan dan usulan, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi semua anggota.
Komite Nasional Keamanan Penerbangan keamanan penerbangan INACA